You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Kapal Tradisional Kepualaun Seribu Pertanyakan Dermaga Resmi Kapal Mereka
Dampak Kebijakan baru Pemerintah soal pembatasan BBM jenis solar yang membuat ribuan nelayan di wilayah Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara kesulitan solar dirasakan juga oleh pemilik kapal tradisional Kepulauan Seribu..
photo doc - Beritajakarta.id

Kapal Ojek Diminta Lengkapi Standar Keselamatan

Banyaknya kapal yang mengantre solar di Pelabuhan Muara Angke menyebabkan kapal penumpang tradisional Kepulauan Seribu atau yang dikenal dengan sebutan kapal ojek kesulitan bersandar ke dermaga pelabuhan. Sebab, untuk dapat sandar dan menurunkan penumpang mereka terpaksa harus menunggu antrean kapal yang sedang mengisi solar.

Untuk pemilik kapal yang mau memenuhi ketentuan tersebut harus menandatangani kesepakatan, akan kita beri tenggat mungkin selama satu bulan untuk melengkapi

Parahnya, antrean yang terjadi kadang menyebabkan kapal harus menunggu lebih dari satu hari. Pengelola kapal tradisional penumpang pun berharap, diperbolehkan berlabuh di Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan. Namun, karena banyaknya kapal yang belum memenuhi standar keselamatan menyebabkan kapal tersebut tidak diizinkan bersandar.

Ketua Asosiasi Transportasi Angkutan Tradisional Kepulauan Seribu, Abdul Syukur Patah mengatakan, seluruhnya terdapat 38 Kapal yang biasa beroperasi ke Kepulauan Seribu dari Muara Angke. Namun setiap harinya hanya sekitar tiga kapal yang beroperasi.

Ratusan Kapal Antre Solar di Pelabuhan Muara Angke

"Kapal kita ramainya itu akhir pekan saja. Kalau hari biasa paling cuma tiga kapal dengan membawa sekitar 50 penumpang," katanya, Rabu (13/8).

Selama ini, untuk menurunkan dan menaikkan penumpang, mereka melalui dermaga perikanan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan. Namun, lantaran ramainya antrean kapal yang mengisi solar, kapal bisa menunggu selama lebih dari satu hari.

"Kami berharap diperbolehkan sandar di Kali Adem, sebab peruntukan awalnya Dermaga ini (Kali Adem) dibangun untuk seluruh warga pulau. Bukan hanya wisatawan saja seperti selama ini," harapnya.

Menurut Syukur, tidak diizinkannya kapal-kapal berlabuh di Dermaga Kali Adem, disebabkan aturan keselamatan. Namun untuk itu, pihaknya sudah berkomitmen dan diberi waktu untuk mengikuti prosedur yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Sarana dan Prasana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamaru Zaman mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pengusaha ojek, Jumat (15/8) mendatang. Nantinya akan dijelaskan tentang aturan yang harus dipatuhi kapal untuk bersandar di Dermaga Kali Adem.

"Kondisinya Dermaga Perikanan Muara Angke penuh dan mereka harus antre antara 1-4 hari baru bisa merapat. Tapi tetap ada aturan yang harus mereka patuhi untuk menggunakan dermaga kita, sebab kalau sampai ada apa-apa kita yang akan disalahkan," katanya.

Selama ini, kata Kamaru, ojek kapal yang beroperasi kerap mengabaikan faktor keselamatan pelayaran. Diantaranya, minim fasilitas keselamatan dan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Lantaran itu, pihaknya memberikan syarat dan ketentuan. Antara lain, bangunan atas geladak tidak harus dikosongkan dari penumpang. Alat keselamatan pelayaran harus dipenuhi, seperti life jaket, radio komunikasi kapal, GPS, ring boy (ban keselamatan) dan sekoci atau life craft. Surat-surat kapal harus dalam kondisi berlaku semua. Kapasitas penumpang pun harus sesuai dengan yang tertera dalam surat kapal.

Seluruh penjualan tiket di bawah pun juga diwajibkan dikontrol manajemen Dinas Perhubungan. Hal itu dimaksudkan untuk mengontrol agar penumpang tidak sampai melebihi kapasitas kapal. Sedangkan untuk setiap kali sandar, kapal akan dikenakan retribusi. Besarannya sesuai dengan Perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi.

"Kita akan bantu keringanan persyaratannya ke Dirjen Kelautan Kementerian Perhubungan. Untuk pemilik kapal yang mau memenuhi ketentuan tersebut harus menandatangani kesepakatan, akan kita beri tenggat mungkin selama satu bulan untuk melengkapi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2684 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2308 personNurito
  3. Asyik, Besok Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Cuma Rp 1

    access_time04-10-2024 remove_red_eye2179 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1922 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1264 personAnita Karyati